Halaman

Senin, 14 Januari 2013

Review Artikel Beberapa Aspek Peradilan Agama Islam di Kesultanan Pontianak Tahun 1800-an; (Henry-Chambert Loir)


Nama  : Arif Subekti                                                   
12/340114/PSA/07396

 Tulisan perihal aspek peradilan  Agama Islam di Kesultanan Pontianak Tahun 1880-an, menerangkan kepada kita bagaimana paradigma/ teori historisitas teks memiliki peran yang sifatnya alternatif dalam menerangkan sisi sejarah sebuah teks diciptakan. Term “teks”, oleh para ahli linguistik tidak hanya dimaknai sebagai jajaran huruf yang membentuk kata-kata, sehingga terbatas pada sesuatu yang tertulis dan dapat dibaca; melainkan segenap gejala kebudayaan adalah teks. Konsep teks dari linguistik, kemudian dipakai dalam disiplin sejarah, sehingga sumber sejarah, sebagai kesan pancaindera dari suatu peristiwa sejarah, menjadi lebih kaya, karena tidak terbatas pada sesuatu yang tertulis dan terbaca.
Historisitas teks, sebagai paradigma atau sebagai teori, adalah cara menangkap makna yang tersirat dari suatu teks, dengan memposisikan teks tersebut sebagai hasil proses sejarah. Teks, kemudian, akan dapat berbicara bukan melulu mengenai isi atau substansi yang secara mampu ditangkap secara tersurat dari teks tersebut –jika yang dihadapi dokumen tertulis– namun juga keterangan-keterangan yang tersirat, seperti kondisi sosial budaya kelahiran teks, gagasan sang pengarang teks, unsur materi yang menyusun teks, dan sebagainya.
Hasil penelitian Henry-Chambert Loir, dalam tulisannya mengenai naskah atau dokumen pengadilan yang berangka tahun 1880-an; memakai paradigma/ teori historisitas teks sehingga mampu mengupayakan sebuah dokumen hukum, mampu berbicara banyak mengenai beberapa aspek kehidupan masyarakat Kesultanan Pontianak satu abad silam. Beberapa poin penting dari temuan Loir, adalah bahwa pada abad ke-19, telah lestari tradisi pengarsipan di lingkungan istana Sultan. Hal ini dibuktikan dengan ketidaklumrahan pada fenomena penjilidan atas karya tulis, dibandingkan dengan lazimnya karya Melayu kala itu.
Temuan berikutnya, dari unsur kebendaan yang menyusun teks tersebut merupakan kertas buatan Eropa, terutama Inggris, dan dua pertiganya memiliki cap air berangka tahun (antara 1875 dan 1880); yang secara tersirat mendukung kebenaran pernyataan Russel Jones bahwa pada umumnya, kertas dipakai di Indonesia hanya selang beberapa tahun sesudah diproduksi di Eropa.
Sementara, dari sisi kepengarangan (author), ada kemungkinan bahwa teks tersebut dibuat oleh para pendakwa sendiri, namun, menurut Loir, besar kemungkinan ditulis oleh beberapa juru tulis atau panitera profesional. Jika kemungkinan pertama terbukti, lewat penelitian lanjutan, maka secara tersirat muncul keterangan mengenai tingkat pendidikan sebagian masyarakat Pontianak, berangkat dari kemampuan mereka menulis. Akan halnya, jika kemungkinan kedua yang lebih masuk akal, maka Loir menawarkan pendapat perihal peran penting seorang panitera pengadilan dalam memberi saran kepada pendakwa dan barangkali dalam mendapat keleluasaan dari mahkamah. Isi atau substansi dari teks tersebut, oleh Loir, yang mengaku tidak ingin menjadi ahli sejarah jenis hukum, tidak dimaknai sebagaimana Leopold Von Ranke yang memperkenalkan studi dokumen dalam penulisan sejarah,[1] yakni substansi dokumen per se..




[1] Lihat Robert V Daniels. 1981. Studying History: How and Why. Englewood Cliffs: Prentice Hall Inc. Hal 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar