Nama : Arif Subekti
12/340114/PSA/07396
Tulisan perihal aspek peradilan Agama
Islam di Kesultanan Pontianak Tahun 1880-an, menerangkan kepada kita bagaimana
paradigma/ teori historisitas teks memiliki peran yang sifatnya alternatif dalam
menerangkan sisi sejarah sebuah teks diciptakan. Term “teks”, oleh para ahli
linguistik tidak hanya dimaknai sebagai jajaran huruf yang membentuk kata-kata,
sehingga terbatas pada sesuatu yang tertulis dan dapat dibaca; melainkan
segenap gejala kebudayaan adalah teks. Konsep teks dari linguistik, kemudian
dipakai dalam disiplin sejarah, sehingga sumber sejarah, sebagai kesan
pancaindera dari suatu peristiwa sejarah, menjadi lebih kaya, karena tidak
terbatas pada sesuatu yang tertulis dan terbaca.
Historisitas teks, sebagai paradigma atau sebagai teori, adalah cara
menangkap makna yang tersirat dari suatu teks, dengan memposisikan teks
tersebut sebagai hasil proses sejarah. Teks, kemudian, akan dapat berbicara
bukan melulu mengenai isi atau substansi yang secara mampu ditangkap secara
tersurat dari teks tersebut –jika yang dihadapi dokumen tertulis– namun juga
keterangan-keterangan yang tersirat, seperti kondisi sosial budaya kelahiran
teks, gagasan sang pengarang teks, unsur materi yang menyusun teks, dan sebagainya.
Hasil penelitian Henry-Chambert Loir, dalam tulisannya mengenai naskah
atau dokumen pengadilan yang berangka tahun 1880-an; memakai paradigma/ teori
historisitas teks sehingga mampu mengupayakan sebuah dokumen hukum, mampu
berbicara banyak mengenai beberapa aspek kehidupan masyarakat Kesultanan
Pontianak satu abad silam. Beberapa poin penting dari temuan Loir, adalah bahwa
pada abad ke-19, telah lestari tradisi pengarsipan di lingkungan istana Sultan.
Hal ini dibuktikan dengan ketidaklumrahan pada fenomena penjilidan atas karya
tulis, dibandingkan dengan lazimnya karya Melayu kala itu.
Temuan berikutnya, dari unsur kebendaan yang menyusun teks tersebut
merupakan kertas buatan Eropa, terutama Inggris, dan dua pertiganya memiliki
cap air berangka tahun (antara 1875 dan 1880); yang secara tersirat mendukung
kebenaran pernyataan Russel Jones bahwa pada umumnya, kertas dipakai di
Indonesia hanya selang beberapa tahun sesudah diproduksi di Eropa.
Sementara, dari sisi kepengarangan (author), ada kemungkinan bahwa
teks tersebut dibuat oleh para pendakwa sendiri, namun, menurut Loir, besar
kemungkinan ditulis oleh beberapa juru tulis atau panitera profesional. Jika
kemungkinan pertama terbukti, lewat penelitian lanjutan, maka secara tersirat
muncul keterangan mengenai tingkat pendidikan sebagian masyarakat Pontianak,
berangkat dari kemampuan mereka menulis. Akan halnya, jika kemungkinan kedua
yang lebih masuk akal, maka Loir menawarkan pendapat perihal peran penting
seorang panitera pengadilan dalam memberi saran kepada pendakwa dan barangkali
dalam mendapat keleluasaan dari mahkamah. Isi atau substansi dari teks
tersebut, oleh Loir, yang mengaku tidak ingin menjadi ahli sejarah jenis hukum,
tidak dimaknai sebagaimana Leopold Von Ranke yang memperkenalkan studi dokumen
dalam penulisan sejarah,[1]
yakni substansi dokumen per se..
[1] Lihat Robert V Daniels.
1981. Studying History: How and Why. Englewood Cliffs: Prentice Hall
Inc. Hal 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar