Halaman

Kamis, 25 Oktober 2012

Sex, Race, an the Contract, oleh Mary Cathrine Qulity


Nama                          : Septi Utami
No. Mahasiswa           : 12/339799/PSA/3754
Sex, Race, an the Contract, oleh Mary Cathrine Qulity
            Artikel ini menceritakan beberapa perbedaan yang diutarakan para ahli dalam meneliti kehidupan yang berkisar di daerah Jawa dan Sumatra. Para ahli memiliki pendapat yang berbeda mengenai perbedaan kelamin, ras, dan kontrak sosial. Tulisan para ahli yang dijelaskan banyak menggunakan pendekatan biologi, politik, dan sosial. Pendekatan ini dapat memberikan masukan bagi penulis sejarah untuk melihat ide-ide dari para ahli tersebut dalam berkomentar. Perbedaan latar belakang dari 5 ahli ini sangat mempengaruhi dalam pendapat yang mereka utarakan, walaupun pada ahlinya mereka memiliki tujuan dalam memberikan masukan guna meronstruksi penulisan sejarah dimasa datang.
            Kontra sosial sebagimana yang mereka perdebatkan, menggunakan konsep yang terlebih dahulu diutarakan oleh Adam Smith. Konsep yang melahirkan sebuah teori dari perkembangan paham bebas bersaing mengkrucutkan sebuah hukum timbal balik. Hukum timbal balik dirumuskan oleh Adam Smith sebagai hal-hal yang bersifat alamiah, dimana di didalam sebuah perjanjian akan memunculkan kesepakatan sehingga terjadi sistem timbal balik secara sendiri. Hal berlanjut dengan sebuah pemahaman yang diutarakan oleh Locke dimana timbal balik Adam Smith memberikan perumusan akan sebuah konsep “patriakal”. Locke berasumsi disini bahwa konsep ini memegang seorang ayah yang merupakan kepala keluarga, sedangkan anak merupakan turunan yang selalu bergantung pada ayahnya.
            Sistem kolonial, dalam hal ini Inggris menyetujui konsep yang dibangun oleh Locke dengan memberikan suatu analogi bahwa Inggris merupakan negara yang menguasai yaitu seorang ayah sedangkan Indonesia (Jawa dan Sumatra) pada masa itu merupakan anak. Seorang penjajah akan mempunyai cara untuk dapat menguasai secara penuh daerah yang dijajahnya. Dalam hal ini penjajah melakukan sebuah kontrak sosial pada daerah yang dijajah sehingga timbul hukum timbal balik tersebut. Teori kontrak sosial menjelaskan akan terbentuknya suatu negara karena masyarakan yang merupakan bagian dari negara melakukan kontrak sosial. Oleh karena itu kewajiban dan kelanjutan politik masyarakat dipegang sepenuhnya oleh pemerintah, yang selanjutnya dipercayai oleh masyarakat. Adanya ketergantungan sangat jelas tergambar oleh pendapat para ahli seperti Marsden, Raffles, dan Crawfurd yang menyambut teori Locke dengan sebuah pemikiran sama.
            Artikel ini membahas pula tentang gender, dimana merupakan kategorisasi kultural dan suatu tingkatan dalam pembagian kerja menurut jenis kelamin. Penggambaran oleh para ahli tentang para pekerja dimana seorang wanita merupakan pekerja dirumah-rumah, seperti yang diungkapkan oleh Symes yang melihat tidak adanya suatu potensial seorang wanita untuk melakukan berbagai hal. Akan tetapi disini Anderson melihat bahwa wanita bukanlah hanya budak, tetapi wanita bisa saja dijadikan sebagai kunci dimana penyebaran-penyebaran baik ideologi maupun penyebaran yang bersifat rohani dapat ditularkan. Wanita memegang peranan utama untuk dijadikan sasaran bagi orang-orang yang ingin pemanfaatan semata. Oleh sebab itu Anderson menegaskan bahwa jangan meremehkan sosok wanita dalam masyarakat.
            Perbedaan ras yang diperlihatkan oleh orang-orang yang duduk baik di pemerintahan mapun kalangan sosial biasa sangat tergambar jelas. Para ahli ini berpendapat sama dengan melihat bahwa kalangan ras putih (Eropa) sangat dihargai, namun sebaliknya kalangan ras berwarna makin terpuruk kedudukannya di masyarakat. Ras putih menggambarkan bahwa golongan bangsa Cina dan India dianggap lebih beradab sebagai pedagang, dibanding kalangan pribumi yang hanya dijadikan budak. Walaupun ada sedikit pertentangan-pertentangan tentang pemaknaan budak, namun kesimpulan akan perbedaan ras menunjukkan hal yang sama.
            Bedasar penjelasan-penjelasan di atas dapat menggambarkan suatu pola dimana adanya suatu perbedaan ras, jenis kelamin, dan kontrak sosial merupakan topik utama dalam kehidupan. Akan tetapi, dilihat dari penguasaan kolonial yang lama berada di Indonesia dapat dijadikan objek suatu penelitian yang menarik namun pemaknaan akan kolonial dapat lah kita geser dengan penggambaran keadaan masyarakat. Hal ini terkait dengan rasa nasional yang timbul untuk membangun suatu sejarah masyarakat Indonesia bukan sekedar mengenal sejarah kolonial semata. Artikel ini dapat memberikan sedikit gambaran tentang masyarakat yang dibedakan oleh kolonial tersebut karena para ahli menggunakan cerita serta kesusteraan dalam pemahaman mereka sehingga membantu mereka melihat suatu kehidupan yang sebelumnya terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar